×

Perbuatan pemerkosaan merupakan perbuatan kriminal yang berwatak seksual yang terjadi ketika seseorang memaksa orang lain untuk melakukan hubungan seksual dalam bentuk penetrasi vagina dengan penis, secara paksa atau dengan cara kekerasan. Dalam KBBI perkosaan berasal dari kata perkisaan yang berarti menggagahi atau melanggar dengan kekerasan.

Tindak pidana perkosaan diatur dalam KUHP Pasal 285 yang berbunyi “Barang siapa yang dengan kekerasan atau dengan ancaman memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dnegan dia, karena perkosaan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya dua belas tahun”.