Perbuatan pemerkosaan merupakan
perbuatan kriminal yang berwatak seksual yang terjadi ketika seseorang memaksa
orang lain untuk melakukan hubungan seksual dalam bentuk penetrasi vagina
dengan penis, secara paksa atau dengan cara kekerasan. Dalam KBBI perkosaan
berasal dari kata perkisaan yang berarti menggagahi atau melanggar dengan
kekerasan.
Tindak pidana perkosaan diatur dalam KUHP Pasal 285 yang berbunyi “Barang siapa yang dengan kekerasan atau dengan ancaman memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dnegan dia, karena perkosaan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya dua belas tahun”.