×



Untuk membantu mengatasi hambatan emosional (ketakutan), kita harus mengetahui apa saja hak-hak korban pelecehan seksual untuk meyakinkan bahwa diri kita terlindungi.

Ada setidaknya 3 (tiga) hak korban pelecehan seksual:




Selain itu, Universitas Negeri Jakarta (UNJ) juga memiliki Peraturan Rektor Universitas Negeri Jakarta Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Universitas Negeri Jakarta, lebih lengkapnya bisa diakses pada link di bawah ini.

Berdasarkan beberapa hak yang kita miliki sebagai korban pelecehan seksual, sudah sepatutnya kita tidak lagi takut untuk merespon atau melawan ketika isyarat atau tindakan pelecehan seksual terjadi kepada kita, terutama jika dilakukan oleh orang yang kita kenal atau orang terdekat.